Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump harus melalui proses verifikasi data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS sebelum menyalurkan bantuan.
"Soal angka kemiskinan, kita berangkat dari data. Data itu diperbarui setiap tiga bulan," jelas Gus Ipul dalam keteranganya.
Gus Ipul juga menyebut, bansos untuk korban PHK massal terdampak tarif impor Trump baru bisa disalurkan jika calon penerima sudah terverifikasi dalam DTSEN, terutama mereka yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2, yang mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin.'
"Tidak bisa tiba-tiba ngomong, terus langsung kasih bantuan. Harus masuk data dahulu, dan datanya resmi dari BPS," tegas Gus Ipul.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi pekerja yang terdampak kebijakan tarif timbal balik impor dari Presiden Donald Trump, yang memicu gelombang PHK massal di sektor-sektor tertentu.