Djawanews.com – Viral di media sosial warga yang tidak diizinkan masuk mal karena menyertakan sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri. Kejadian ini dialami oleh seorang wanita bernama Deena asal Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, ia dan ibunya berniat memasuki sebuah mal di kawasan Jakarta Utara. Namun petugas melarang ibunya masuk karena hanya mempunyai sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri.
Menanggapi hal itu, Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri bukan tidak bisa digunakan di Indonesia. Namun menurutnya peristiwa seperti itu terjadi karena ketidakpahaman dari petugas mal.
Seperti diketahui vaksinasi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dan petugas mal melihat pengunjung sudah divaksin atau belum melalui aplikasi tersebut. Sedangkan vaksinasi dari luar negeri tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Bukan tidak bisa tapi kan belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, jadi petugas di mal yang tidak paham," kata dr Nadia dikutip Djawanews dari Detik.com, Jumat, 13 Agustus.
Penjelasan kemenkes di atas sesuai dengan yang dialami Deena, bahwa ibunya tidak diizinkan masuk karena sertifikat vaksin COVID-19 belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadinya otomatis walaupun instal aplikasi PeduliLindungi itu nggak akan muncul tapi kata petugasnya tetap saja di-instal. Kita instal, setelah diinstal sudah dimasukkan NIK segala macam, nggak keluar. Dari situ, baru dipanggil atasannya. Jadi kita memang tidak diperbolehkan untuk masuk ke area mal sampai bisa ditanyakan ke atasannya," jelas Deeana dikutip Djawanews dari Detik.com, Kamis, 12 Agustus.
Meskipun Deena dan ibunya akhirnya diperbolehkan masuk setelah petugas mal menghubungi atasannya, ia khawatir peristiwa tersebut berulang di mal-mal yang berbeda.