Djawanews.com – Penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 dilarang beredar melalui peraturan Permendag Nomor 36 Tahun 2020.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan memberitahukan mengenai pemberhentian penjualan minyak goreng curah yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan.
Dalam peraturan tersebut, Kemendag mengharuskan penjualan minyak goreng harus berada dalam kemasan tidak boleh hanya dalam kantong plastik biasa. Aturan tersebut dibuat setelah diskusi bersama dengan pihak yang berkepentingan.
“Ini akibat diskusi dengan stakeholder, baik itu produsen dan berbagai macam stakeholder lainnya, sehingga terjadi beberapa penundaan dan ini Permendagnya sudah terbit sejak 31 maret 2020,” ungkap Oke Nurwan, (24/11).
“Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya,” tambahnya.
Ia pun menambahkan bahwa harga minyak goreng curah sangat dipengaruhi oleh harga bahan baku utamanya yaitu minyak sawit. Selain itu, minyak goreng curah tidak bisa bertahan lama karena hanya dibungkus dalam plastik berbeda dengan minyak goreng kemasan yang bisa bertahan lama sehingga lebih mudah dalam mengendalikan harga.
Dengan menggunakan kemasan, maka konsumen berhak untuk mengetahui komposisi serta lebih terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi minyak goreng kemasan daripada minyak goreng curah.
Ingin tahu informasi menarik tentang minyak goreng lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews