Djawanews.com – Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul H Arief Gunadi MPdI menegaskan pihaknya melarang masyarakat merayakan malam takbiran secara berkeliling.
Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan meluasnya penularan Covid-19.
Pelarangan perayaan malam takbiran berkeliling tersebut selaras dengan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang hanya mengizinkan malam takbiran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah digelar di dalam masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid--19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut melalui jumpa pers virtual.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.