Djawanews.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pihaknya mengizinkan malam takbiran 2021 pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah digelar, dengan syarat dilakukan di dalam masjid dan tidak diperbolehkan berkeliling.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih tergolong tinggi di Indonesia.
"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid--19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut melalui jumpa pers virtual.
Adapun peserta malam takbiran di dalam masjid hanya diizinkan berkapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.