Djawanews.com – Keluarga korban pelecehan seksual gadis berusia 20 tahun oleh Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) IDGN menegaskan tidak ingin berdamai. Keluarga korban akan terus mengawal proses hukum dilakukan terhadap IDGN.
Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Kuasa Hukum keluarga Korban Andi Akbar, di Palu, dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.
Sikap korban dan keluarga agar proses hukum terus berlanjut dan tidak berakhir damai semata-mata agar perbuatan serupa tidak kembali terulang, dan tidak ada lagi kaum perempuan yang mengalami hal memilukan seperti yang dialami oleh korban.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.
Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot oknum kapolsek berinisial IDGN itu dari jabatannya. Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa memandang bulu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Didik Suparnoto, menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya pula.
Oknum kapolsek berpangkat iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.