Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah selama berlangsungnya proses Pilkada 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dan mencegah adanya penyalahgunaan hukum untuk menjatuhkan lawan politik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti hukum akan melindungi atau memaafkan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon.
"Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 2 September.
Kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun. Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024.
"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," sebutnya.
Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung. Sehingga, keadilan tetap ditegakkan.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," kata Harli.
Sebagaimana diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat 'black campaign' yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.