Djawanews.com – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa AG bisa dapat Diversi Hukum atas kasus penganiayaan terhadap David. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan diversi hukum ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut, Selasa (21/3).
Kendati demikian, kata Ketut, ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses diversi hukum ini. Menurutnya, diversi hukum dapat terlaksana jika ada kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak.
"Diversi hukum hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.
Ketut menyampaikan jika tak ada permintaan maaf dari pihak keluarga David, maka diversi hukum tak bisa dilakukan terhadap AG.
"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora alias David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, AG yang masih di bawah umur ditingkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara AG telah lengkap atau P21 pada Senin (20/3) kemarin. Rencananya, pelimpahan tahap 2 akan dilakukan pada hari ini.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.