Djawanews.com – Badan Pangan Singapura (SFA) memerintahkan penarikan 3 produk impor, 2 di antaranya berasal dari Indonesia. Hal ini dilakukan setelah badan tersebut menemukan ketiga produk tersebut mengandung alergen.
Alergen tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen secara umum, tetapi dapat mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya.
Adapun ketiga produk tersebut adalah wafer dan 2 saus. Wafer diimpor dari Jepang, sedangkan 2 saus berasal dari Indonesia.
Dilaporkan TheStraits Times, Kamis (8/9), SFA menyatakan putih telur dan tepung terigu ditemukan dalam wafer yang diimpor oleh Sinhua Hock Kee Trading, sedangkan sulfur dioksida ditemukan dalam dua saus yang berbeda.
SFA mengatakan pada hari Selasa (6/9) bahwa produk yang terkena dampak adalah Kecap Manis ABC, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024, dan diimpor oleh New Intention Trading Co; ABC Sambal Ayam Goreng Saus, dengan tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024, dan diimpor oleh Distributor Arklife; dan Fukutoku Seika Soft Cream Wafer, dengan masa kadaluarsa 20 April 2023.
Saus Sambal Ayam Goreng ABC dianggap mengandung asam benzoat, yang tidak tercantum pada label kemasan makanan.
Baik tingkat sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi berada dalam tingkat maksimum yang diizinkan dalam saus. Importir telah diberitahu untuk menarik produk yang terlibat.
SFA menegaskan di bawah Peraturan Makanan Singapura, semua produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu temasuk makanan kemasan.
“Ini juga termasuk makanan yang dikemas sebelumnya, di mana semua bahan harus disebutkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi berat yang ada,” katanya.
Penjelasan BPOM RI
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pihak produsen.
Menurutnya, produk tersebut sebenarnya tidak untuk ditujukan atau diedarkan ke pasar ekspor Singapura dan hanya diedarkan untuk pasar di Indonesia.
Namun pihak produsen memberikan tambahan keterangan pada label kemasan dalam Bahasa inggris yang tidak lengkap,
“Produk itu hanya diedarkan di Indonesia. Berdasarkan surat keterangan ekspor (SKE) dari Badan POM, PT Heinz ABC Indonesia mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diexpor oleh EXCRA INTERNATIONAL PTE LTD (sebagai eksportir resmi PT. Heinz ABC. Produsen PT Heinz ABC secara rutin mengajukan SKE yang melampirkan hasil analisis produk kecap manis teruji aman dan layak konsumsi,” tegas Rita.