Jakarta, (28/01/2020) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar. Dilansir dari djawanews.com, Nadiem juga melakukan penghapusan UN sebagai salah satu bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Kebijakan yang bertajuk Kampus Merdeka kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi. Program ini disampaikan Nadiem saat rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Mantan CEO Gojeg itu menjelaskan, kebijakan Kampus Merdeka merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Untuk merealisasikannya tak perlu mengubah Peraturan Pemerintah atau UU, hanya mengubah Permen saja.
“Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” jelas Nadiem Makarim.
Rangkuman Kebijakan Kampus Merdeka
1. Perubahan Sistem akreditasi perguruan tinggi
Dalam program Kampus Merdeka, re-akreditasi dilakukan secara otomatis untuk seluruh peringkat sekaligus bersifat sukarela bagi PTN atau prodi yang siap naik peringkat. Akreditasi yang telah ditetapkan BAN-PT tetap berlaku 5 tahun dan otomatis diperbaharui.
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi kini dibatasi, paling cepat 2 tahun terhitung dari waktu mendapat akreditasi terakhir. Untuk PTN berakreditasi B dan C juga bisa mengajukan peningkatan.
BAN-PT akan lakukan evaluasi akreditasi jika ada penurunan kualitas meliputi pengaduan masyarakat disertai buktinya, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi tersebut.
2. Hak Belajar 3 Semester
Nantinya, mahasiswa bisa mengambil kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Hak ini diberikan oleh PTN. Mahasiswa juga boleh mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Mahasiswa bisa mengambil SKS di prodi lain dari kampusnya sebanyak 1 semester dari total semester yang harus ditempuh kecuali prodi kesehatan. Nadiem juga mengubah definisi SKS yang semula diartikan sebagai ‘jam belajar’ diganti dengan ‘jam kegiatan’ yang bisa dihitung dari kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
3. Pembukaan Produ Baru
Kampus Merdeka juga memberikan otonomi bagi PTN dan PTS untuk membuka prodi baru kecuali prodi kesehatan dan pendidikan. Namun ada beberapa syarat, PTN atau PTS harus berakreditasi A dan B. Perguruan tinggi juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
4. Kemudahan menjadi PTN-BH
Kebijakan Kampus Merdeka juga terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kementrian akan permudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.