Djawanews.com – Di tengah gentingnya kasus COVID-19 akhir-akhir ini kita sering mendengar kata “terkendali” atau lebih tepatnya “semua terkendai” dari para pejabat tinggi pemerintahan.
Bahkan ketika kasus COVID-19 terakhir mencapai angka lebih dari 50 ribu kasus, kata “terkendali” masih terus terdengar. Apa sih sebenarnya arti kata terkendali? Apakah dalam keadaan kasus yang terus meningkat, kata “terkendali” masih relevan untuk digunakan?
“Terkendali” berasal dari akar kata “kendali” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna “telah (dapat) dikendalikan.”
KBBI memberikan contoh penggunaan terkendali dalam kalimat “kerusuhan di Jakarta akhirnya terkendali dalam tempo kurang dari 24 jam.” Dalam kalimat tersebut kita bisa mengerti bahwa kerusuhan sudah bisa diamankan dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi.
Jika kita bandingkan hal tersebut dengan kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari dengan angka peningkatan yang signifikan, bahkan terakhir mencapai angka 54.517 kasus harian, kata “terkendali” (jika mengacu ke KKBI) menjadi tidak relevan untuk digunakan.
Mungkin kata tersebut akan lebih relevan digunakan untuk keadaan saat ini jika kita melihat padanan katanya dalam Bahasa Inggris yakni restrained.
Dalam kamus Oxford kata restrained bermakna showing calm control rather than emotion atau dengan kata lain menunjukkan sikap tenang dalam mengontrol sesuatu daripada membuat panik. Dan inilah mungkin yang sedang dilakukan pemerintah dengan kata “terkendali”, berusaha membuat masyarakat tenang, sementara melakukan langkah-langkah terbaik menangani COVID-19.
Selain itu, terlepas dari meningkatnya angka kasus COVID-19 di Indonesia, permasalahan kelangkaan tabung oksigen sedikit demi sedikit sudah mulai teratasi. Obat-obatan bagi pasien OTG ataupun isoman juga sudah tersalurkan. Dan pemberlakuan PPKM Darurat sudah berhasil menurunkan mobilitas masyarakat hingga 20 persen.