Djawanews.com – Susanto Tejo Kusumo merupakan seorang pemilik bengkel di Jalan Trunojoyo, Jember. Nasib apes dialami Susanto ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memergokinya melayani penggantian oli di saat PPKM Darurat pada Jumat (9 Juli) lalu
Ketika Satpol PP datang, pelanggan yang ada hanya 2 orang. Susanto mengaku kaget karena ia mengaku sebelumnya tidak ada sosialisasi ataupun peringatan dari petugas terkait usaha perbengkelan.
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” kata Susanto, dikutip Djawanews dari Kompas.com, Senin (12 Juli).
Akibat dari peristiwa tersebut Satpol PP Jember memutuskan menutup bengkel Susanto sampai tanggal 20 Juli 2021, setelah yang bersangkutan menjalani sidang di kantor Satpol PP Jember, Jawa Timur, pada Senin (12 Juli).
Keputusan ini dinilai Susanto terlalu berlebihan. “PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.
Susanto merasa diperlakukan tidak adil karena ia melihat bengkel-bengkel yang lain masih boleh buka seperti biasa. “Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan bahwa bengkel tidak masuk dalam kategori sektor esensial makanya harus ditutup selama PPKM Darurat.
Perihal masih banyak bengkel yang masih buka Erwin mengaku tidak bisa menutup semua bengkel karena keterbatasan anggota. Namun bagi pemilik usaha yang melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
Erwin juga menambahkan terkait sanksi yang diberikan itu sepenuhnya hak PN Jember, sementara Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.