Djawanews.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X buka suara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang tidak signifikan.
Menurutnya, kenaikan UMP DIY 2020 Rp 1.704.608 menjadi Rp 1.765.000 (naik 3,54 persen) di tahun 2021 merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kesepakan Dewan Penurus Daerah
“Ekonomi tumbuh 3,34 persen. Pertumbuhan itu yang kami negosiasikan, denbgan kesepakatan Dewan Pengupahan diterima 3,54 persen,” ucap Sultan HB X, melansir Harian Jogja, Rabu (4/11/2020).
Terkait tuntutan burh yang menyatakan UMP tersebut berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), Sultan HB X menyampaikan, bahkan Rp 5 juta pun belum layak jika kebutuhannya Rp 10 juta.
“Rp 5 juta pun belum layak, kalau butuhnya Rp 10 juta. Tapi bagaimana akan menaikkan? Itu kan juga tergantung negosiasinya dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),” kata Sultan HB X.
Sultan HB X menuturkan, pengusaha inginnya upah serendah mungkin. Sedangkan buruh maunya upah setinggi mungkin.
Pemda DIY, lanjut Sultan HB X hanya memfasilitasi, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.