Djawanews.com - Viral sebuah video pengakuan seorang warga negara asing (WNA) mengeluhkan harus membayar parkir mobil senilai Rp9,6 juta. WNA itu memarkir mobilnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam nota pembayaran, seperti terlihat dalam tangkapan layar, terdapat rincian lost ticket Rp100.000, Tarif A (reguler) Rp7.680.000 dan tarif B (premium) Rp1.860.000.
Humas Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan bahwa jumlah tagihan tersebut wajar. Menurutnya, ini karena WNA tersebut tercatat parkir sejak dua bulan lalu, mulai 1 April hingga 1 Juni 2021.
“Ya karena memang parkir lama, akhirnya memang bayarnya mahal,” ujar Taufan.
Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai
Tarif parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diketahui senilai Rp4.000 untuk roda dua selama 12 jam. Selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per jam.
Sementara untuk tarif roda empat adalah Rp10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp5.000 per jam.
Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp30.000 dari parkir reguler.
Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda sebesar Rp50.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan roda empat dan enam atau lebih dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Taufan jelaskan kejadian ini bukan pertama kalinya di Bandara Ngurah Rai.
“Bukan pertama kalinya saja ini, sebelumnya juga pernah,” ujar Taufan.