Djawanews.com – Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan pihaknya menerapkan kebijakan tegas dengan mengenakan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
“Operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan, antara lain enam orang WNA dan satu WNI menerima sanksi teguran, enam orang WNA menerima sanksi denda Rp1 juta,” kata Ganefo dikutip dari Antara.
“Selanjutnya empat orang WNI didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, serta satu orang WNI disanksi dengan membuat surat pernyataan di tempat,” jelasnya.
Ganefo menegaskan pihaknya tidak lagi menolerir WNA yang berdalih lupa atau tidak tahu ada peraturan ketika melanggar protokol kesehatan.
"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," tegas Ganefo.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.