Djawanews.com – Polda Metro Jaya menyebut dugaan kasus suap Rachel Vennya terhadap petugas Protokol Bandara Ovelina sudah disertakan dalam berkas pengadilan. Namun kasus dugaan suap tersebut dimuat dalam berkas yang berbeda.
“Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya. Satunya Ovelina itu kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Zulpan menjelaskan sebenarnya kasus suap Rachel Vennya sudah disertakan dalam berkas pengadilan. Hanya saja kebanyakan yang orang ketahui hanyalah soal kaburnya Rachel dari karantina.
“Iya sudah itu dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya (kaburnya) Rachel Vennya-nya, Ovelina-nya itu sudah,” tambah Zulpan.
Kasus Suap Rachel Vennya Senilai Rp40 Juta Termasuk Pungli
Sidang Rachel soal kabur dari karantina sudah digelar sebelumnya, dalam persidangan tersebut akhirnya terungkap kasus suap yang dilakukannya terhadap Ovelina. Rachel memberikan suap sejumlah Rp40 juta agar bisa menghindari karantina yang harus dijalaninya usai pulang dari Amerika Serikat.
Hal tersebut juga sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud MD. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus suap Rachel Vennya senilai Rp40 juta. Sampai berita ini diturunkan, masih belum diketahui apakah bakal ada sidang khusus untuk kasus suap tersebut.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.