Djawanews.com – Kepolisian Daerah Provinsi Bali mencatat ada 806 kasus narkotika sepanjang tahun 2023. Jumlah ini meningkat 11 persen dibanding tahun sebelumnya yakni sebanyak 725 kasus.
Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra mengatakan, Polda Bali dan jajaran mengungkap telah menyelesaikan sebanyak 744 kasus.
"Dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, jumlah kasus yang telah diselesaikan ada 744 kasus atau sebesar 92,30 persen di 2023," kata Irjen Narendra.
Sementara, untuk jumlah tersangka yang diamankan atau ditangkap ada sebanyak 1.002 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA).
"Dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1.002 orang yang terdiri dari 902 orang warga negara Indonesia dan 100 orang warga negara asing," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis ganja 32.548,4106 kilo gram, sabu 6.928,02 kilogram, tembakau sintetis 1.668, 69 kilogram, ekstasi 2.561 butir hingga kokain 3.719,55 kilogram.
"Kemudian, beberapa kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu kasus warga Brasil yang membawa kokain sebanyak 3,9 kilo gram dan pengungkapan jaringan Rusia dan Uzbekistan yang melibatkan tujuh orang, terdiri dari enam warga negara asing dan satu warga Indonesia di tahun 2023," ujarnya.
Irjen Narendra mengatakan, Pulau Dewata tidak dapat lepas dari bayang-bayang narkotika yang menyasar kaum muda dengan usia produktif.
"Bali tidak dapat lepas dari bayang-bayang narkoba, peredaran narkoba paling banyak menyasar kaum muda atau generasi produktif rentang usia 16 (hingga) 29 tahun. Tempat-tempat wisata di Bali menjadi tempat yang menjadi sasaran peredaran narkoba," ujarnya.