Djawanews.com – Polemik kasus Formula E mencapai babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dengan meminta secara langsung keterangan pihak terkait.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.
Langkah itu dilakukan KPK sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaraan perhelatan balap mobil listrik itu.
“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik,” jelasnya pada Kamis, 04 November.
Walaupun demikian, Ali mengaku tidak bisa menerangkan lebih lanjut perihal hasil permintaan keterangan tersebut lantaran masih dalam tahap awal.
“Karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” tuturnya.
KPK pun meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Kasus Formula E Masih dalam Tinjauan KPK
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Saya juga baru dengar kabarnya, tentu kita menghormati semua proses hukum, aparat penegak hukum, apakah KPK apakah kepolisian, kejaksaan, pengadilan terkait soal hukum kita hormati,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam, 04 November.
Namun demikian, Riza menyatakan semua program yang direncanakan pihaknya telah melalui proses panjang. Selain itu, persetujuan diambil bukan hanya dari badan eksekutif, namun juga oleh badan legislatif.
“Kami akan hormati semua proses yang ada di KPK, kita tunggu saja hasilnya, harapan kita semua tidak ada masalah dan tidak mengganggu proses event Formula E di tahun 2022,” katanya.
Dirinya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak dari Pemprov yang telah diminta keterangan oleh KPK terkait kasus Formula E.
“Saya tidak tahu, saya juga baru dapat informasinya, informasi yang saya terima kan Kadispora, silakan nanti teman-teman ditanyakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kelompok Forum Masyarakat Untuk Keadilan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Penyelenggaraan Formula E dinilai tidak masuk akal, karena Pemprov DKI tetap membayarkan commitment fee kepada penyelenggara di saat kondisi pandemi.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sempat mempermasalahkan dugaan kerugian negara dan pelanggaran prosedur penganggaran kasus Formula E. Namun, pihak Pemprov DKI sudah membantahnya.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.