Djawanews.com – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021.
Keputusan tersebut harus diambil dengan mempertimbangkan pandemi masih terjadi dan demi mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 18 Juni.
Dua hari libur yang diubah yakni libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Dan hari libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," ungkap Muhadjir.