Djawanews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dalam UU ITE untuk menjerat M, pria yang viral di media sosial usai mengunggah konten pembakaran Al-Quran. M ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa perempuan yang diduga sebagai pelaku pembakaran Al-Quran tersebut. Namun perempuan itu mengatakan bukan dia yang mengunggah atau membakar Al-Quran tersebut.
Atas perbuatanya, M ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
"(Tersangka sudah) kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Azis menyebut pihaknya menjerat dengan Undang-undang ITE karena tersangka menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian melalui media sosial.
Motif Pelaku
Sepeti diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menampilkan aksi pembakaran Al-Quran yang ditayangkan oleh akun media sosial bernama seorang wanita berinisial F. Polres Jaksel akhirnya mendalami kasus hingga berhasil menangkap seorang pria berinisal M yang merupakan pelaku aksi.
Usut punya usut, motif M melakukan aksinya karena sakit hati dengan korban. M sendiri diketahui merupakan mantan pacar dari F dan ingin membalas dendam kepada F.
Polres Jaksel juga menyebut jika M tidak benar-benar membakar Al-Quran. M hanya mengambil konten di media sosial lain kemudian memposting di akun medsos dengan menambah ujaran kebencian.