Djawanews.com – Polresta Bogor tidak lagi menerapkan tilang manual, namun dengan cara elektronik dengan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Selain itu, pelanggar yang tertangkap basah petugas, mereka yang muslim diminta untuk membaca Al Quran. Sementara yang non-muslim diberikan sanksi kegiatan sosial.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melanggar, kita berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lainnya, tanpa kita lakukan penilangan," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Rabu 26 Oktober.
Menurutnya, penindakan dengan cara humanis ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa tidak ada lagi tilang manual," jelas Dicky.
Penerapan tersebut salah satunya telah dilaksanakan saat Satlantas Polres Bogor menjaring sedikitnya 31 pelanggar di sekitran Pos Polisi 10b Simpang Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin 24 Oktober kemarin. Bahkan, dengan mendatangkan pemuka agama.
Dicky berharap, dengan pendekatan seperti itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Karena, penyebab kecelakaan didominasi adanya pelanggaran lalu lintas.
"Sejauh ini, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," tandas Dicky.