Djawanews.com - Polres kota Surakarta mengamankan seorang nenek berinisial S (60) Warga Laweyan. Warga Klaten tersebut ditangkap karena melakukan pencurian bawang di Pasar Jongke Laweyan Solo.
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman mengatakan pihaknya telah menangkap pencuri bawang seberat 3 kg. Kejadian tersebut bermula dari korban Wahyono (50) menangkap basah pelaku yang kemudian melaporkan ke Polres di wilayah tersebut. S nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. "Akan sangat ironis, hanya karena 3 kilogram bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara.
Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari," kata Bobby, seperti dilansir Antara. Sebelum membebaskan S, polisi sudah memediasinya dengan pemilik warung yang dicuri.
Komentar netizen pun sangat baik, hal tersebut saat tim djawanews menemukan beberapa akun yang menyebarkan kisah ini melalui Instagramnya. Salah satu netizen bahkan mengatakan "Ini Berita baik tahun ini yang Aku Dengar" pada kolom komentar di akun Joker Supriadi. Banyak yang berterima kasih atas kebesaran hati kapolsek.