Djawanews.com – Seorang pemuda berinisial AM (25), warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mencuri sepeda motor dengan menyamar sebagai pedagang sayur. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin, warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dibawa oleh AM pada Senin (03/08/2020) dini hari dari gudang kayu Desa Kejawan. Nahas, sang pemilik kendaraan memergoki pencurian tersebut.
Menurut Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, tersangka telah lama melakukan pengintaian di wilayah Desa Kejawang. Hal tersebut tersangka lakukan dengan menyamar menjadi pedagang sayur.
“Kebetulan saat kejadian, korban tengah pulang ronda. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun tersangka. Ternyata, motor itu miliknya,” jelas Rudy, Minggu (09/08/2020), dikutip dari Solopos.com.
Rudy menjelaskan bahwa tersangka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sebagai pedagang sayur. Ketika melihat sasaran, tersangka memarkirkan sepeda motor dan keranjang sayurnya di area masjid daerah tersebut.
Tersangka berjalan kaki ketika mengeksekusi target yang tidak dikunci setang. Karena tersangka kurang menguasai cara menyalakan mesin motor tersebut, ia membawa kabur barang curian dengan menuntunnya.
Meski nomor polisi dirusak agar tidak terbaca, aksinya tetap terbongkar saat berpapasan dengan pemilik sepeda motor terebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.