Djawanews.com – Kabareskrim Komjen Wahyu Widada membenarkan pengakuan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang soal pernah terlibat pidana dan dipenjara. Wahyu mengungkapkan Panji sempat dipenjara karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
"Itu tipu gelap (kasus penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama, kasus tipu gelap kalau tidak salah," ujar Wahyu kepada wartawan dikutip, Jumat, 21 Juli.
Panji Gilang menyatakan sempat dipenjara selama 10 bulan. Pengakuan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli, lalu.
Pengakuan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penyelidik mengenai pernah atau tidaknya seorang Panji Gumilang berurusan dengan hukum.
"Keduanya ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum, saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji.
Panji Gumilang saat ini terlibat beberapa dugaan tindak pidana. Pertama, pimpinan Pondok Pesantren itu diduga melakukan penistaan agama.
Dalam proses penanganannya, Bareskrim telah meningkatkan status kasus itu ke penyidikan. Namun, hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka.
Kemudian, Panji Gumilang turut diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berencana memeriksa ahli dalam pengusutan dugaan tersebut.
Lalu, Panji Gumilang juga diduga terlibat kasus dugaan penyelewengan dana zakat. Kini, kasus itu ditangani Polres Indramayu tetapi direncanakan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.