Djawanews.com – Menteri Sosial, Tri Rismaharini bakal mendapatkan pendamping alias Wakil Menteri Sosial atas perintah Jokowi. Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu poin yang paling disorot dalam perpres itu adalah penambahan posisi Wakil Menteri Sosial.
Jabatan Wamensos tertuang dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan itu tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis, 23 Desember.
Wakil Menteri Sosial Bakal Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden RI
Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat it berposisi di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial. Wamensos ditugaskan untuk membantu menteri sosial dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup tugas wamensos diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.
“Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
- membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial,” bunyi ayat itu.
Posisi Wakil Menteri Sosial menambah daftar panjang jabatan wakil menteri yang kosong. Hingga saat ini, ada tujuh kursi wamen yang kosong di pemerintahan Joko Widodo. Jabatan-jabatan yang kosong adalah wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), wakil menteri perindustrian, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Selain itu, wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek); Wamensos; serta serta wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan-RB). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jabatan-jabatan itu disediakan agar pemerintah dinamis. Jabatan itu dibuat meski belum tentu diisi.
“Dalam perpres kelembagaan, beberapa kementerian memang ada posisi wakil menteri, tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan,” ungkap Pratikno membahas mengenai jabatan Wakil Menteri Sosial yang disahkan Jokowi, Rabu, 1 Desember.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.