Djawanews.com – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Ganjar, hal itu merupakan kewajiban setiap pejabat karena proyek IKN sudah tercantum di dalam undang-undang.
"Seluruh peraturan undang-undang yang sudah diketok, apalagi sudah jadi undang-undang ya, wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan," ujar Ganjar setelah Rakornas Sentra Gakkumdu di Jakarta dikutip ANTARA, Senin, 27 November.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada tanggal 15 Februari 2022.
Karena itu, semua penyelenggara negara sambung Ganjar wajib menaati dan melaksanakan aturan tersebut, tentu aturan itu juga sudah melalui kajian untuk kepentingan publik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang-terangan menjadikan penolakan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara Kalimantan Timur sebagai kampanye Pemilu 2024.
Dalam Kick off Kampanye Nasional, PKS meluncurkan Program Kampanye Gagasan bertajuk Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut, kata Syaikhu dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
"Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, " kata Syaikhu, Minggu, 26 November.
"Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta tetap layak sebagai ibu kota negara," sambungnya.