Djawanews.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa kasus suap sejumlah perkara korupsi menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Robin menyatakan tidak akan kabur dari kasus yang menimpanya dan siap menghadapi vonis hakim.
"Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan, saya tidak lari," kata Robin sesaat sebelum sidang putusan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dilansir CNNIndonesia.com, Rabu, 12 Januari.
Di waktu yang sama, Robin mengatakan bahwa pengajuan Justice Collaborator (JC) untuk menangkap pimpinan KPK yang terlibat dalam perkara terkait Wali Kota Tanjungbalai ditolak Jaksa KPK.
Meski begitu, Robin menyatakan tetap akan mengungkap adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatnya, termasuk Lili dan kawan-kawannya.
“JC kemarin saya dapat informasi sudah ditolak, sama KPK ditolak,” ujar Robin.
"Saya harap semua yang berbuat ya harus bertanggung jawab. Masing-masing atas perbuatannya, termasuk Lili dan kawan-kawan," tambah Robin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki mengatakan lembaga anti korupsi sangat yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Maka dari itu, menurut Ali, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Dari seluruh fakta-fakta persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti," ujar Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.
Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka menerima menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.