Djawanews.com – Tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling telat seminggu sebelum lebaran. Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan THR yang belum dibayarkan selama periode 8 April sampai 20 April 2022.
Dikutip dari Antara pada Kamis (21/4), Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.
Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.
Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.
Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.
Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berita ini sudah ditayangkan di Era.id dengan judul: Lebaran 2 Minggu Lagi, Kementerian Tenaga Kerja Terima 2 Ribuan Aduan Soal THR yang Belum Dibayar dan Tidak Sesuai Ketentuan