Djawanews.com – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto beberapa waktu lalu pernah mengatakan bakal menempuh jalur hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mempersilahkan Tommy jika ingin membuat langkah hukum mengenai kasus BLBI.
"Ya nggak apa-apa, silahkan aja nggak apa-apa, tapi kalau Tommy ya gampang, gampang aja, kan itu hanya melaksanakan putusan pengadilan," kata Mahfud Md, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Selain kepada Tommy, Mahfud juga mempersilakan bagi pengemplang BLBI lain jika ingin melakukan hal yang sama. Hal itu agar terkait utang negara BLBI ini segera selesai.
"Siapapun yang mau ke jalur hukum silahkan aja jangan hanya Tommy, biar segera selesai," jelasnya.
Sebelumnya, pertanyataan bakal menembuh jalur hukum terkait kasus BLBI disampaikan Tommy Soeharto usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu, 10 November.
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya kala itu.
Seperti diketahui, Tommy Soeharto memang terlibat dalam kasus BLBI. Tommy bersama Ronny Hendrarto Ronowicaksono mewakili nama pengurus PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang memiliki utang kepada pemerintah.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.