Djawanews.com - Badan Reserse Kriminal Polri sudah menaikan status kasus Muhammad Kace, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama ke tingkat penyidikan. Mabes Polri mengimbau masyarakat jangan pernah membagikan ulang video-video karya Muhammad Kece karena bisa saja terjerat UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 24 Agustus.
Mabes Polri kini sedang mencari lokasi keberadaan Muhammad Kace. Meski statusnya sudah naik jadi penyidikan, Kace saat ini masih menjadi terlapor.
Kombes Ramadhan mengatakan video Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video Muhammad Kace itu bisa saja dijerat UU ITE.
“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.
“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.
Polri juga sudah menggandeng Kominfo untuk bisa membantu melakukan take down seluruh video karya Muhammad Kace. Ada 400 permohonan konten video yang diminta kepada YouTube supaya dihapus. Namun baru sekitar 20 video yang diloloskan permintaannya.