Djawanews.com – Kualitas udara di Jakarta pada hari ini, Senin 25 September, menempati predikat keenam terburuk dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia. Berdasarkan data di situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta pada angka 129.
Angka 129 masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 47 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi kelompok-kelompok sensitif. Polusi udara seperti ini dapat merugikan kesehatan manusia dan hewan yang rentan, serta bisa merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Kategori lain dalam pengukuran kualitas udara adalah sebagai berikut:
- Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 antara 0 hingga 50, dan tidak memberikan efek negatif pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai estetika lingkungan.
- Kategori sedang memiliki rentang PM 2,5 antara 51 hingga 100, di mana kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi bisa berdampak pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika.
- Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM 2,5 antara 200 hingga 299, dan kualitas udara di sini dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
- Terakhir, kategori berbahaya memiliki rentang PM 2,5 antara 300 hingga 500, di mana kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Dalam peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi keenam dengan AQI 129. Kota terburuk adalah Karachi, Pakistan, dengan AQI 188, diikuti oleh Baghdad, Irak, di posisi kedua dengan AQI yang sama, yaitu 188. Urutan ketiga ditempati oleh Delhi, India, dengan AQI 154, diikuti oleh Doha, Qatar, di urutan keempat dengan AQI 132, dan Hanoi, Vietnam, di urutan kelima dengan AQI 129.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini termasuk menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara akan menerapkan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat.
Langkah-langkah lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka serta upaya penanaman pohon.
Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga akan ditingkatkan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan akan menindak pelanggaran pencemaran udara.
Dalam upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara ini, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan tepat sasaran.