Djawanews.com – Pembagian lahan kepada seratusan warga Bogor yang diberikan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada September 2021 lalu dibatalkan Satgas BLBI. Lahan yang mereka terima langsung dari Jokowi beberapa waktu lalu dari eks HGU PT. Cikopomayak Cileles, kini di sita Satuan Tugas atau Satgas BLBI.
Padahal, lahan-lahan yang dibagikan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik atau SHM-nya. "Kami Gapoktan selaku penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah. Alasannya, SHM yang diberikan langsung ke kami oleh Presiden dikatakan palsu atau tidak sah. Kami pertanyakan ini, karena yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden waktu itu di Istana Bogor," kata Amirullah pada Jumat, 24 Juni.
Dalam kunjungan ke aset BLBI yang disita Satgas BLBI di Bogor Raya, Kota Bogor pada Rabu 22 Juni, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pembatalan terhadap 178 SHM yang dibagikan itu sebab redistribusi nya tidak sah. Sebab, menurut Agus, lahan yang dibagikan itu merupakan objek sitaan DJKN karena tersangkut kasus BLBI.
Bahkan menurut Agus, persoalan itu kini ditangani pihaknya dan sudah masuk proses pindana. Artinya, Agus menyebut, saat ini Bareskrim sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan bahkan beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Agus menyebut, dalam kasus ini pun sudah ada beberapa tersangka diantaranya lebih dari tiga oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
"Ini sudah proses Pidana, bakal ada tersangka. Kalau gak salah, lebih dari tiga orang. Selain bakal ada tersangka, ke 178 SHM itu juga akan dibatalkan karena tidak sah. Sebab objek lahannya itu dalam sita tim Satgas BLBI," kata Agus menjelaskan.
Sebelum nya, Pemerintah Kabupaten Bogor pun awalnya akan meminta perihal lahan eks HGU Cikopomayak Cileles itu untuk didistribusikan kepada warga dan khususnya para petani. Alasan mereka, karena sudah terbitnya surat lunas piutang. Namun, mengetahui ada kunjungan Menkopolhukam dan Menkeu pada periode Agustus 2021, rencana pendistribusian itu pun gagal dilaksanakan sampai menunggu keputusan hukum yang jelas.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.