Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI setelah 20 tahun dihapus oleh Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini telah di teken Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2019 dan sudah diundangkan.
Adapun aturan tentang jabatan wakil panglima TNI ini disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi 1 Panglima; 2 Wakil Panglima.
Tugas wakil panglima TNI
Usulan dihidupkannya posisi wakil panglima TNI datang dari Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) TNI Moeldoko.
Kendati posisi wakil panglima di hidupkan lagi, namun Moeldoko menjamin tidak akan ada dualisme kepemimpinan di TNI, karena para prajurit TNI, termasuk juga wakil panglima di tuntut setia terhadap atasan.
“Di TNI enggak ada dualisme,” tegas Moeldoko
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, menurutnya, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tetang TNI hanya disebutkan jabatan panglima. Kendati demikian, posisi wakil panglima TNI bukan berati bertentangan dengan undang-undang.
Bobby berpendapat TNI dan Polri memiliki sifat koersif sehingga dibutuhkan garis komando yang jelas dan tidak boleh terjadi dualisme di dalam organisasi.
Bobby menambakan, tugas wakil panglima TNI sudah tercantum di pasal 15 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yakni bertanggung jawab dalam pembinaan kekuataan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab terhadap panglima.
Adapun wakil panglima TNI memiliki daftar tugas sebagai berikut.
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan kekuataan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
“Saya menilai, itu sudah cukup menjelaskan, sehingga tidak ada celah untuk kekhawatiran mengenai dualisme kepemimpinan karena ada wakil panglima,” kata Bobby kepada Liputan6.com, Kamis (7/11/2019).
Masih dari Liputan6, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang juga merupakan Politisi Partai Golkar mengungkapkan, saat ini organisasi TNI memang sedang membutuhkan posisi wakil panglima.
“Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka dibutuhkan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI, terang Meutya Kamis (kamis/11/2019).
“Ingin mendapatkan informasi mengenai informasi terkini dan hal-hal menarik lainnya? Yuk, pantau terus Berita harian online di website kami”