Djawanews.com – Kabar mengenai iuran BPJS Kesehatan bakal didasarkan pada gaji per individu membuat geger dan resah masyarakat. Jenjang kelas dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus, sementara iuran peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan itu diharapkan tidak memiliki "hidden" agenda dan pemerintah alakadarnya memenuhi kewajiban kesehatan masyarakat. Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan rencana BPJS Kesehatan menghapus kelas secara bertahap dan akan diganti dengan sistem rawat inap standar hanya akan membuat ruwet.
Selain itu, langkah iuran BPJS Kesehatan juga akan sulit diaplikasikan di lapangan karena yang akan jadi patokan besaran iuran adalah dari gaji peserta BPJS. "Pasalnya sebagian besar peserta atau masyarakat justru adalah segmen pekerja informal, lalu dari mana validasinya?" ujar Satyo pada Senin, 13 Juni.
Satyo pun mempertanyakan peran dan kewajiban pemerintah di saat penerapan kelas standar yang menerapkan asas gotong royong dengan maksud subsidi silang dari masyarakat yang bergaji lebih tinggi.
"Lalu peran dan kewajiban pemerintah di mananya? Jika 'hidden' agendanya adalah untuk meminimalisir kewajiban pemerintah, kalau begitu UU 24/2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial mesti direvisi, sehingga menghilangkan klausul 'monopoli' dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan," pungkas Satyo soal iuran BPJS Kesehatan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.