Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Awas Kena Denda 30 Juta Jika Tunggak Iuran BPJS Kesehatan
Wajib bagi Anda untuk mengetahui soal aturan apabila melakukan penunggakan iuran BPJS Kesehatan. (akaizane.com)

Awas Kena Denda 30 Juta Jika Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 18 Mei 2022 at 03:36pm

Djawanews.com – Jika Anda mengalami tunggakan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan maka akan kena sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs)

Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga:
  • Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
  • Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Mulai 1 Januari 2025
  • Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3

Denda Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dikeluarkan Setelah 12 Bulan

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp30.000.000," terang ayat 6 pasal 42, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (18/4).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. "Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42 yang membahas soal masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Denda Rp30 Juta#BPJS KESEHATAN#kesehatan#iuran#IURAN BPJS KESEHATAN#BPJS#perpres#upah

Berita Terkait

    PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih

    Djawanews.com - PT PLN Persero menyiapkan langkah strategis baru melalui rencana pembangunan PLTA Pumped Storage Grindulu berkapasitas 1.000 megawatt di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Proyek Pembangkit Listrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?

    Saiful Ardianto 09 Apr 2026 16:21
  • PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!

    Saiful Ardianto 08 Apr 2026 16:54
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
    Berita Hari Ini

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    MS Hadi 24 Mar 2026 22:19
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?
Berita Hari Ini

1

PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?

PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih
Berita Hari Ini

2

PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih

PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up