Djawanews.com – Istri musisi legenda Iwan Fals, Rosanna Listanto telah membuat laporan terkait pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Pendiri OI telah menuduh Rosanna memalsukan akta pendirian OI. Hal tersebut yang membuat istri Iwan Fals itu marah dan akhirnya membuat laporan ke kepolisian dengan perihal kasus pencemaran nama baik.
Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11), Rosanna mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak. Namun ia bukanlah pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB yang merupakan salah satu pendiri OI.
Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.
"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).
Kemudian, Kamarudin menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.
"Jadi tahun 2017 ada akta dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menyatakan IB adalah ketua Tim Pengawas OI dan Iwan Fals adalah sebagai Ketua Badan Pengurus OI," katanya.
"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku ketua badan pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?," sambungnya.
Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.
"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.