Djawanews.com - Kasus dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Doplang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menawarkan kerja sama usaha kepada korban, menerima modal, lalu tidak menjalankan bisnis sebagaimana dijanjikan. Perkara ini ditangani polisi setelah adanya laporan di Ciamis.
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat
Menurut laporan pada 17 September 2026, AS menawarkan kerja sama bisnis tahu bulat dengan janji keuntungan rutin Rp1 juta per bulan. Korban menyerahkan modal awal Rp6 juta, kemudian menambah Rp10 juta sekitar sepekan setelahnya.
Setelah menerima uang, AS disebut menghilang dan usaha yang dijanjikan tidak berjalan. Angka tersebut merupakan dana yang dilaporkan diberikan oleh korban dalam kronologi itu, bukan jumlah seluruh kerugian dalam perkara.
Resmob Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan Satresmob Bareskrim Polri untuk menelusuri keberadaan AS. Tim gabungan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang, termasuk ponsel dan dokumen identitas, lalu menyerahkan AS beserta barang bukti kepada Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menduga ada korban lain. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, jumlah korban dan total kerugian sebaiknya tidak dianggap sebagai angka final sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. AS tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku selama proses hukum berlangsung.
Cara Menilai Tawaran Modal Usaha agar Tidak Terjebak
Kasus invesasi bodong bisnis tahu bulat mengingatkan calon penyetor modal untuk memeriksa bagaimana sebuah usaha akan menghasilkan keuntungan. Sebelum menyerahkan uang, mintalah penjelasan tentang kegiatan usaha, penggunaan modal, pembagian hasil, risiko kerugian, dan cara menarik kembali dana.
Janji pembayaran rutin perlu dicermati: dari mana uang itu berasal jika penjualan usaha belum terbukti? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai bidang usahanya, memahami ketentuan produk, serta mengetahui regulator yang berwenang.
OJK juga mengingatkan prinsip legal dan logis: izin harus sesuai dengan kegiatan yang ditawarkan, sedangkan janji keuntungan harus masuk akal.
Jika tawaran terasa mencurigakan, tunda pembayaran dan simpan pesan, dokumen, serta bukti transfer. Masyarakat dapat mengecek atau melaporkan entitas keuangan mencurigakan melalui kanal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Jika sudah mengalami penipuan transaksi keuangan, OJK mengarahkan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau bank terkait.
Dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat di Cikarang masih dalam proses hukum. Bagi masyarakat, langkah terpenting adalah memeriksa pihak yang menawarkan kerja sama dan memahami sumber keuntungan sebelum menyerahkan modal.
Demikian informasi seputar investasi bodong bisnis tahu bulat. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.