Djawanews.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AAACD dan SFSS dalam kasus dugaan investasi bodong yang dialami artis Bunga Zainal.
"Menetapkan tersangka AAACD dan SFSS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 6 Februari.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik meyakini keduanya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan nilai kerugian yang dialami Bunga Zainal mencapai Rp6,1 miliar.
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," kata Ade.
Saat ini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak kemarin malam.
Pada kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Adapun, kasus penipuan yang dialami Bunga Zainal dilaporkan pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA.