Djawanews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginvestasikan Rp2,8 triliun untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proyek ini dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terintegrasi sekaligus sumber energi hijau bagi masyarakat. PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500.000 ton sampah setiap tahun.
PSEL Bogor Raya 1 Targetkan Pengolahan 500.000 Ton Sampah
Kapasitas pengolahan PSEL Bogor Raya 1 diperkirakan setara dengan sekitar 45% timbulan sampah yang dapat diolah dari wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan sampah perkotaan.
Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan proyek ini juga akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai kebutuhan listrik lebih dari 100.000 rumah di Bogor Raya.
Selain mengurangi volume sampah, proyek tersebut diproyeksikan mampu menekan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir hingga 80%. PSEL Bogor Raya 1 juga diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara karbon dioksida per tahun.
Investasi senilai Rp2,8 triliun tersebut diproyeksikan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja. Pada saat yang sama, fasilitas PSEL dapat mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir sekitar 80%.
Pembangunan Masuki Tahap Perjanjian Jual Beli Listrik
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian jual beli listrik. Tahapan ini menjadi bagian dari persiapan realisasi fasilitas pengelolaan sampah dan pembangkit energi di kawasan Bogor Raya.
Danantara sebelumnya juga mengembangkan proyek serupa di Kota Bekasi dan Denpasar Raya. Pengembangan sejumlah fasilitas PSEL tersebut diarahkan untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi listrik.
Pemerintah turut menyederhanakan regulasi pembangunan PSEL. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan menyebut proses pembangunan sebelumnya berjalan lambat karena pengembang harus melewati berbagai persetujuan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga.
Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero). Penyederhanaan regulasi diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek pengolahan sampah menjadi energi.
PSEL Bogor Raya 1 menjadi proyek strategis yang menggabungkan penanganan sampah, penyediaan energi hijau, pengurangan emisi karbon, dan penciptaan lapangan kerja. Keberhasilan proyek ini akan bergantung pada kelancaran pembangunan, koordinasi antarlembaga, serta pengoperasian fasilitas sesuai target yang ditetapkan.
Demikian informasi seputar pengembangan PSEL Bogor Raya 1. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.