Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi dalam perkara bangkrutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun sembilan tersangka lainnya yaitu DY (Desy Yustria), MH (Muhajir Habibie), RD (Redi), ETP (Elly Tri Pangestu), AB (Albasri), YP (Yosep Parera), ES (Eko Suparno), HT (Heryanto Tanaka), dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto). Para tersangka ditetapkan atas dugaan suap pengurusan kasasi dalam perkara bangkrutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya Komisi antirasuah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Dimyati dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Harta Kekayaan yang Dimiliki Sudrajad Dimyati
Dilansir dari website resmi LHKPN, Sudrajad Dimyati melaporkan kekayaan harta benda beberapa kali. Ia diketahui cukup rajin menyampaikan LHKPN sejak tahun 2008.
Pada tahun 2008, dari laporan Sudrajad Dimyati, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp1,06 miliar. Selanjutnya pada tahun 2012, harta kekayaan yang dimilikinya meningkat sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian pada tahun 2013, harta kekayaan miliknya melonjak sebesar Rp7,8 miliar. Sedangkan saat ia menjabat sebagai hakim agung, harta kekayaannya pada tahun 2016 menyusut sebesar Rp7,5 miliar.
Setelahnya, Sudrajad Dimyati lebih rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Ia melaporkan LHKPN terakhir kali pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta senilai Rp10,78 miliar.
Harta kekayaan dan aset Sudrajad Dimyati berupa bangunan dan tanah senilai Rp2,45 miliar. Semua aset yang dimilikinya terletak di 8 lokasi di Yogyakarta dan Jakarta.
Adapun harta kekayaan Sudrajad Dimyati berupa benda atau alat transportasi memiliki nilai sebesar Rp209 juta dan harta bergerak lain senilai Rp40 juta. Sementara itu, hartanya yang lain berupa kas dan setara kas memiliki nilai sebesar Rp8,07 miliar.
Demikianlah informasi mengenai Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung beserta harta kekayaan yang dimilikinya.