Djawanews.com – Tri Handoko Seto telah secara resmi menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama. Pencopotan Tri dari Dirjen itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam salah satu poin gugatannya, Tri Handoko meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Jokowi sebagai tergugat. “Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi permohonan gugatan Tri yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, Tri juga meminta agar Jokowi mencabut surat pemberhentiannya. Ia juga meminta Jokowi untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan dan pengangkatan dirinya pada jabatannya atau yang setingkat.
Tri Handoko Tuntut Jokowi Berikan Jabatan Setingkat dan Pulihkan Nama Baiknya
Tri turut meminta Majelis Hakim memerintahkan Jokowi melalukan rehabilitasi/pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut. “Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat,” isi gugatan tersebut.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tri Handoko itu mengantongi nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada 1 Maret 2022. Polemik ini bermula ketika Kementerian Agama mengumumkan pada 21 Desember 2021 lalu bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Selain Tri, tiga dirjen di lingkungan Kemenag yang dicopot Yaqut itu Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Merespons pencopotan Tri Handoko, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna bahkan sempat keberatan atas keputusan itu dan menyurati Jokowi. Palguna mengatakan terpilihnya Tri sidah sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi. Ia merupakan salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.