Djawanews.com – Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang staf Holywings Indonesia sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Mereka dijerat pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni.
- Bagi 3.000 Karyawan Holywings yang Nganggur, Pemprov DKI Siapkan 29 Pelatihan Kerja
- Guru SD Eni Rohaeni Viral karena Cuitannya Hina Habib Rizieq, Poin Ketiga Bikin Geleng-geleng
- Elektabilitas Tak Naik Usai Tutup Holywings, Chusnul Chotimah ke Anies: Perih, Semua Sudah Tau Siapa Bapak Politik Identitas
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama yang dijatuhkan kepada enam staf Holywings Indonesia. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berikut Keenam Tersangka yang Merupakan Karyawan Holywings Indonesia:
- EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
- NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
- DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
- EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
- AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
- AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings Indonesia, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. Para tersangka itu juga ditahan. "Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.