Djawanews.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.
Perpres yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2021 tersebut selanjutnya menjadi acuan pemerintah daerah terkait untuk menegakkan HAM di Indonesia.
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
Adapun sasaran utama RANHAM 2021-2025 yang tertuang dalam Pasal 3 Perpres, yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap empat kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Adapun tugas pemerintah daerah terdapat dalam Pasal 4 yakni pemerintah membentuk panitia nasional yang terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM, menteri bidang sosial, bidang pemerintahan dalam negeri, bidang perencanaan pembangunan nasional, dan bidang luar negeri.
Panitia Nasional RANHAM setidaknya memiliki tiga tugas yang meliputi:
- merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada presiden; dan
- mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.