Djawanews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta meminta pemerintah setempat agar melakukan take down terhadap 227 link atau tautan situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan secara ilegal di online.
“Selama kurun waktu Maret-November 2020, sudah dilakukan operasi pengusulan take down link platform e-commerce sebanyak 227,” kata Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari kepada Kompas, Selasa (15/12/2020).
Dia mengungkapkan, temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal di situs jual beli online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penelusuran dan menemukan ada platform yang melakukan pelanggaran.
“Maret lalu dilakukan take down platform lokal,” terang Dewi.
Selain memanfaatkan platform jual beli online, para penjual obat dan makanan ilegal ini juga mendistribusikan produk melalui jasa transportasi online serta ekspedisi.
Dia membeberkan, jenis obat dan makanan yang dijual secara online yaitu, obat-obatan 110 (49 persen), obat tradisional sebanyak 89 (39 persen), pangan sebanyak 15 (7 persen), Kosmetika sebanyak 12 (5 persen), dan suplemen kesehatan sebanyak 1 produk.
“Temuan makanan dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar,” ungkap Dewi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.