Djawanews.com – Tidak hanya minyak goreng dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami kenaikan harga, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama juga telah memutuskan untuk menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah Indonesia tahun 2022.
Keputusan itu diambil melalui rapat panja yang diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 13 April 2022.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan bahwa biaya haji yang dikenakan kepada setiap jemaah yang akan berangkat pada tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp39.886.009.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009," ujar Yandri, dikutip dari website dpr.go.id pada Kamis, 14 April 2022.
Lebih lanjut Yandri menerangkan biaya ini naik dari biaya semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," tuturnya.
Adapun rincian kenaikan BPIH tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.
Meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal.
Di sisi lain, dengan penjelasan detail yang telah disampaikan oleh DPR dan Kemenag. Ternyata masih mesinyakan pertanyaan bagi beberapa masyarakat.
Ketika kenaikan BPIH ini diunggah di Instagram Kemenag RI, beberapa masyarakat mengaku bingung dengan penjelasan yang diberikan.
Berikut komentar beberapa orang dalam Instagram.com/@kemenag_ri pada Kamis, 14 April 2022:
“Mau tanya min jadi maksudnya bagaimana yaa masih blm mudeng, jadi yg harus di bayar jamaah untuk tahun ini 39,8 jt atau 81,7 jt?.”
“gak jelas penjelasannya.”
“iya aku juga bingung maksudnya gimana tuh..kalo 81jt/jamaah wow fantastis. Biaya haji termahal sepanjang sejarah.”
“izin menjawab, 39,8 jt kak . Lebih lengkap nya disini kak @informasihaji.”
“kalo biaya yg bersumber dari manfaat keuangan 41jt itu maksudnya apa yah min? Mohon pencerahan.”