Djawanews.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan untuk melakukan penangkapan kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin. Dilansir dari Reuters, secara hitam di atas putih, ICC bisa menahan orang nomor satu di Rusia tersebut terkait dengan perlakuannya terhadap anak-anak di Ukraina.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang dirilis pada pekan lalu, ICC menegaskan Putin melanggar dua pasal Statuta Roma, salah satunya soal deportasi warga sipil di luar hukum.
Selain itu, Putin juga dituduh membawa paksa anak-anak dari wilayah yang dikuasai Negeri Beruang Merah di Ukraina ke wilayah Rusia.
Meski demikian, seorang profesor Universitas London yang mengajukan kasus melawan Rusia di Pengadilan HAM Eropa, Bill Bowring, menganggap sangat kecil kemungkinan Putin ditangkap.
Ia menjabarkan sejumlah alasan, salah satunya karena ICC tak punya pasukan polisi sendiri. Dengan demikian, mereka hanya bisa mengandalkan pasukan negara tertnetu untuk melakukan penangkapan.
Menurut Bowring, nyaris mustahil kepolisian Rusia membekuk Putin selama ia masih berkuasa di Negeri Beruang Merah.
Lebih jauh, Rusia juga tak meratifikasi Statuta Roma. Sangat tipis pula kemungkinan Putin berkunjung ke negara yang menyepakati Statuta Roma setelah ICC merilis surat penangkapan ini.
Walau pun Putin bertandang ke wilayah lain yang menandatangani Statuta Roma, negara itu harus memiliki keinginan untuk menahan presiden Rusia itu.
"Putin tak akan meninggalkan Rusia," tutur Bowring kepada majalah TIME.
Bowring juga menganggap tak akan ada pemerintahan di dunia yang bisa memaksa Putin untuk keluar dari Rusia.
"Tak ada pula pemerintahan dunia yang bisa memaksanya untuk meninggalkan Rusia. Saya rasa tak mungkin ia [Putin] mau mengorbankan kepentingan pribadinya," ucapnya.
Setelah mengetahui betapa sulit menangkap Putin, sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan ICC mengadili Putin secara in absentia, atau sang presiden tak harus hadir.
Meski demikian, ICC tak memiliki kewenangan untuk menggelar persidangan in absentia. Terdakwa memang harus menghadiri sidang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.