Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Ketua RT yang memungut setoran dari juru parkir liar di minimarket. Heru akan menelusuri dan memanggil Ketua RT yang menerima setoran dari parkir liar tersebut.
"Saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu. Nanti, melalui mekanisme di sana ada Pak Aspem (Asisten Pemerintahan), mekanismenya Pak Lurah dipanggil, RT-nya, atau ada RW-juga, ya diberi peringatan," kata Heru di kawasan Monas.
Jika masih ada perangkat RT yang memungut setoran di tengah upaya penertiban jukir liar minimarket, Heru mengancam akan mencopot mereka.
"Tentunya di perda (peraturan daerah) kan ada. Kita menegakkan perda, ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di perda. Kalau tidak disiplin, bisa diganti," jelas Heru.
Petugas gabungan Pemprov DKI bersama TNI-Polri mulai melakukan penertiban jukir liar di minimarket-minimarket Jakarta sejak Rabu, 15 Mei.
Hasil dua hari pelaksanaan razia, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mencatat 127 jukir liar terjaring penertiban dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak memungut tarif parkir pelanggan di minimarket.
Tindak razia terhadap jukir liar minimarket ini merujuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, dinayatakan larangan pada setiap orang atau badan untuk mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Upaya penertiban jukir liar minimarket yang berjalan sebulan ke depan masih bersifat persuasif dan humanis.