Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket di sejumlah wilayah mulai Rabu kemarin hingga bulan depan. Tercatat sebanyak 55 jukir liar terjaring penertiban di hari pertama.
Para jukir liar tersebut telah membuat surat pernyataan untuk tidak memungut tarif parkir pelanggan di minimarket.
"Penertiban hari ini dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," tulis akun Instagram up_perparkirandishub, dikutip pada Kamis, 16 Mei.
Tindak razia terhadap jukir liar minimarket ini merujuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, dinayatakan larangan pada setiap orang atau badan untuk mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Upaya penertiban jukir liar minimarket yang dilakukan petugas gabungan Dishub DKI bersama TNI-Polri ini masih bersifat persuasif dan humanis.
"Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan demikian, diharapkan juru parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar," tulis UP Perparkiran Dishub.
Terpisah, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku tim gabungan tak bisa memberantas jukir liar sepenuhnya hanya dengan razia keliling.
Karenanya, masyarakat yang mengetahui masih ada jukir liar di minimarket bisa mengadukan lewat kanal JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," urai Syafrin.
"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," lanjutnya.