Djawanews.com – Kasus aborsi Novia Widyasari dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka baru saja selesai dilaksanakan. Hasilnya, keputusan pengadilan menyatakan bahwa Bripda Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas. Persidangan digelar tertutup.
Ketua komisi, Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi. “Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald pada Kamis, 27 Januari.
Perbuatan Randy yang berakibat pada kasus aborsi Novia Widyasari dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya. “Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Usai sidang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari Intitusi Polri. Hal itu setelah Bidpropam Polda Jatim memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Ibunda Novia, FZ yang juga hadir serta memberikan kesaksian dalam sidang etik tadi.
“Dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH. Kami sedang proses untuk administrasi pemecatannya,” ucapnya.
Hasil Sidang Kasus Aborsi Novia Bakal Vonis Randy Cuma 5,5 Tahun Penjara?
Selain itu proses pidana kasus ini, Gatot memaparkan kasus ini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Randy juga mendekam dalam rumah tahanan di Mapolda. “Proses pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sekarang jadi tahanan krimum, dari awal sudah gitu,” pungkas dia.
Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021. Ia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021. Oleh karena kasus aborsi Novia itu, Bripda Randy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.