Djawanews.com – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, akan menjalani sidang etik di Polda Jawa Timur, pada Kamis, 27 Januari.
Sidang dilakukan hari ini lantaran ibunda mendiang Novia, FZ, dijadwalkan akan memberi kesaksian di sidang etik profesi Polri terhadap Randy, yang digelar Bidpropam Polda Jatim
"Benar ada panggilan, beliau [ibu Novia] sebagai saksi," kata Kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda, dilansir CNNIndoensia.com, Kamis, 27 Januari.
Ibu mendiang Novia telah bertolak ke Polda Jatim dari Mojokerto. Tim kuasa hukum juga akan mendampingi FZ saat memberikan kesaksian di sidang etik tersebut.
"Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini," ujarnya.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, belum dipecat dari kesatuan Polri. Ia belum menjalani sidang etik meski telah ditahan dan diproses secara pidana.
Novia adalah seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang pada waktu itu berstatus sebagai kekasihnya.
Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota Polri aktif ini diungkap oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. Mereka pun mendesak Polda Jatim untuk memberikan pernyataan yang benar.
"Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy," kata salah satu kuasa hukum Keluarga Novia, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya, Rabu, 26 Januari.
Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021. Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kini, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Baca berita kriminal. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.